~Bolehkah seorang wanita yang sedang haid ziarah kubur?~
Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita yang sedang haid melakukan ziarah kubur? Mohon jelaskan hukumnya. Jawapan: Ziarah kubur bagi kaum laki-laki disepakati kesunnahannya. Adapun ziarah kubur bagi wanita, maka para ulama berbeda pendapat tentangnya. Pendapat pertama mengatakan bahwa ziarah kubur disyariatkan bagi wanita sebagaimana kaum laki-laki, karena keumuman perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (ini adalah pendapat mayoritas pengikut Mazhab Hanafiyyah dan lainnya). Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا “Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.” (HR. Muslim: 1406) Pendapat kedua mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita adalah makruh, karena dalil-dalil yang ada tampaknya kontradiktif (saling bertentangan –ed), sehingga untuk menggabungkannya maka dikatakan makruh (ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad). Pendapat ketiga mengatakan bah